JAILOLO, malut.kabardaerah.com – Pemerintah Pusat Melalui Satgas Covid-19 Pusat dan Kemendagri menetapkan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang masuk pada daerah yang di berlakukan PPKM Level IV.
penetapan ini menyusul di keluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV Covid-19 di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, yang di berlakukan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Bupati Halmahera Barat James Uang megadakan rapat bersama Forkopimda Kabupaten Halmahera Barat pada, (26/07/2021) di Ruang Rapat Bupati.
Rapat yang di hadiri Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhammad, Ketua DPRD Charles R. Gustan, Kapolres Halbar Indra Andiarta, Danyonif 732 Banau Harriyanto Hendrik, Kajari Halbar S.M Saliama, Dandim 1501 Ternate Halbar yang di Wakili Kasdim Chandra Putra Rachman serta Wakil Ketua DPRD Halbar Robinson Missy dan Riswan Hi. Kadam bersama sejumlah SKPD Terkait, membahas langkah yang akan di ambil pemerintah daerah terkait pemberlakuan PPKM Level IV.
Bupati James Uang usai rapat tersebut mengatakan, mencermati data lonjakan Covid-19 di Halbar serta penerapan PPKM level IV, dirinya meminta masyarakat tidak panik. Sebab, Pemda Halbar sudah menyiapkan alternatif skenario yang akan diterapkan selama PPKM level IV.
“Saya menghimbau Masyarakat tidak panik, karena Pemda sudah menyiapkan strategi melawan penyebaran virus covid-19 termasuk dampak sosial dan ekonomi yang bisa timbul selama masa pemberlakuan PPKM level IV. masyarakat dapat beraktifitas dengan menerapkan prokes yang ketat, dan tentunya mengikuti himbauan yang di keluarkan Pemerintah,”ungkap James.
James mengatakan, untuk menindak lanjuti penetapan Pempus tersebut, Bupati James pada selasa besok (Hari ini) akan mengeluarkan Instruksi/Himbauan dalam rangka pelaksanaan PPKM Level IV di Kabupaten Halmahera Barat serta akan meningkatkan pelaksanaan vaksin Covid-19 di Kabupaten Halmahera Barat.
Sementara itu Syahril A. Radjak, Ketua Harian Satgas Covid-19 Halbar mengatakan, Data yang di peroleh dari Dinkes Halbar per juli 2021, angka terkonfirmasi positif Covid-19 sejak tahun 2020 sebanyak 382 kasus.
Artinya sejak awal tahun 2020 sampai bulan Juli 2021, warga Halbar terinfeksi Virus Corona sebanyak 382 orang.
Syahril menyebutkan, infografis kasus Covid-19 di Halbar fluktuatif, bulan januari 2021 kata dia, Halbar mencatat 38 kasus, bulan februari menurun menjadi 17 kasus, bulan maret naik satu digit menjadi 18 kasus, kemudian turun jauh di bulan april dan mei, masing-masing hanya 2 kasus dan 3 kasus di bulan juni.
“Namun di bulan Juli 2021 terjadi lonjakan kasus sangat tinggi yakni 240 kasus, sampai dengan tanggal 24 juli kemarin, inilah yang menjadi salah satu sebab Halbar ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai daerah di Provinsi Malut yang harus menerapkan PPKM level IV,”kata Syahril.
“Untuk jumlah kasus kematian positif Covid-19 sampai bulan juli 2021 sebanyak 25 orang,”sambung Syahril.
Mencermati data lonjakan Covid-19 di Halbar, serta instruksi menerapkan PPKM level IV tersebut, Syahril juga meminta masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan serta mengikuti himbauan Pemerintah. dan sesuai instruksi Bupati, dirinya akan segera mengambil langkah langkah penanganan dampak sosial ekonomi yang bisa saja terjadi, salah satunya mendorong Percepatan Penyaluran BLT DD dan Refocusing anggaran APBD untuk penanganan Covid-19 di Halbar.(*)
Reporter : Irwan Faruk
Editor : Sahril Helmi
Discussion about this post