• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Maluku Utara
  • HOME
  • HEADLINE
  • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA SELATAN
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA TENGAH
  • KOTA TERNATE
  • KOTA TIDORE
  • MOROTAI
  • SOFIFI
  • SULA
  • TALIABU
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA SELATAN
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA TENGAH
  • KOTA TERNATE
  • KOTA TIDORE
  • MOROTAI
  • SOFIFI
  • SULA
  • TALIABU
No Result
View All Result
Kabar Daerah Maluku Utara
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Menyoal Etika Lingkungan Di Maluku Utara

Oleh Nurunnisa Hafel, Mahasiswi Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Ternate

11 Agustus 2021
in DAERAH, HEADLINE, KOTA TERNATE
Menyoal Etika Lingkungan Di Maluku Utara

Nurunnisa Hafel, Mahasiswi Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Ternate

Etika Lingkungan (Environmental Ethics) secara bahasa dibagi menjadi dua kata yakni Etika dan Lingkungan. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu “Ethos” yang artinya adalah kebiasaan. Jika, ditinjau lebih dalam tentang pengertian dari etika, yaitu : Etika Deontologi, Etika Teologi, dan Etika Keutamaan. Sedangkan lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di lingkup manusia dan mempengaruhi kelangsungan kehidupan kesejatraan baik manusia itu sendiri maupun mahluk hidup yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Jadi, etika lingkungan merupakan kebijasanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika lingkungan diperlukan agar kegiatan yang melibatkan lingkungan dapat dipertimbangkan secara teliti dan detail sehingga tetap mempertahankan keseimbangan lingkungan (Natural).

Kita semua mengetahui bahwa setiap mahluk hidup termasuk manusia sangat bergantung pada lingkungan disekitarnya. Lingkungan sekitar yang dimaksud meliputi tanah, air, udara, tumbuhan dan lain sebaginya. Antara unsur-unsur lingkungan semuanya saling berkaitan baik dari segi fungsi dan tujuannya masing-masing, dengan menjaga keseimbangan satu sama lain bahwa lingkungan yang sehat akan lahir apabila yang manusia dan non-manusia (alam/lingkungan) dalam kondisi yang baik.

Zaman sekarang banyak terjadi krisis lingkungan hidup yang harus dihadapi, pelaku utama tentunya adalah hasil dari produk pendidikan tentang etika lingkungan, namun kadangkalanya luput dari ingatan, bahwa pengolahan lingkungan hidup secara langsung tidak berlandaskan etika. Sederhananya adalah manusia melakukan atau menggali hasil alam yang tanpa pedulinya (Antroposentrsm) pada makna dan peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hancurnya Ekologis disebabkan oleh krisis etika (moral) pada manusia. Contoh kegiatan yang dilakukan manusia adalah eksploitasi besar-besaran dibeberapa titik daerah, mencemari laut dan udara dengan hasil eleminasi limbah-limbah pabrik, dan masih banyak lagi, tentunya itu berdampak pada kualitas sumber daya alam bahkan sebagian spesies unik dimuka bumi jarang ditemukan. pada akhirnya pencemaran dan kerusakan alam yang dilakukan merupakan masalah yang akan dituai setiap hari dalam kehidupan manusia.

Belum lama ini kita dikejutkan dengan berita mengenai lingkungan baik secara local maupun Nasional, Dilansir oleh koran.tempo.co tentang Revisi Amdal yang didesak oleh UNESCO kepada Indonesia dalam proyek wisata premium di Taman Nasional Komodo, lalu ada juga persoalan pembangunan jalan Trans Papua yang mengiris Taman Nasional Lorentz. Tentunya, hal yang dilakukan oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) bukanlah tanpa alasan, hal tersebut dilakukan karena telah teruji bahwa dampak yang akan hilangnya hutan hujan tropis dengan luas 205 kilometer sebagai akses jalan, pembalakan liar, dan sejumlah satwa yang harusnya dilindungi pun akan ikut terancam. alih-alih berhenti karena teguran Komite Pusat Warisan Dunia, tapi malah tetap melanjutkan pembangunan proyek.

Bahkan tidak hanya di tingkat Nasional, isu lingkungan pun sampai merambat ke berbagai daerah-daerah spesifik di Maluku Utara, kerusakan yang terjadi baik karena aktivitas pertambangan, Industri, Eksploitasi, hingga kerusakan pada bagian pesisir. Tidak menutup prespektif bahwa faktanya adalah karena tingkat kebutuhan dan pola modernisasi semakin meningkat sehingga makin membuat terjadinya kerusakan lingkungan. Dilansir oleh kumparan.com (Cermat), Akibat adanya perusahan tambang yakni PT Antam yang beroperasi selama puluhan tahun di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dampaknya saat ini sebagaian besar Pulau Gebe terlihat tandus. Disebutkan juga didalam E-Journal Penelitian yang berjudul Etika Lingkungan Hidup tahun 2020 memaparkan bahwa problem lingkungan hidup antara lain ; Polusi, perubahan iklim, penipisan sumber daya alam, pembuangan limbah, kepunahan keanekaragaman hayati, penggundulan hutan, fenomena pengasaman laut, penipisan lapisan ozon dan masih banyak lagi.

Namun, jika kita mencoba menggali lebih dalam lagi dampak yang dilakukan manusia akibat keinginan yang berlebihan justru akan merugikan manusia sendiri, pasalnya masyarakat yang notabenenya mempunyai pekerjaan bertani, berkebun, nelayan, dan pedagang akan kehilangan akses control akibat sumber daya alam yang sudah tidak dapat dikelola lagi. Terutama masyarakat pedesaan yang masih percaya dengan adat istiadat yang masih berkaitan dengan alam, tentu ini merampas hak masyarakat adat atas lingkungannya.

ArtikelLainnya

Kontraktor ‘Sabet’ Dana Huntap Hingga Millyaran Rupiah

Pengacara Bams Menangkan Perkara Huntap Jilid II

Diduga Kompak Tinggalkan Desa Bertahun-tahun, Kades Akui Banyak Tugas di Kabupaten

Saya melihat dengan menggunakan teori etika lingkungan bahwa yang menonjol pada isu persoalan lingkungan di Maluku Utara adalah tentang Antroposentrisme atau manusia beranggapan sebagai pusat dialam semesta ini, nilai tertinggi adalah manusia dan keinginannya demi memenuhi kepentingannya, dan percaya bahwa nilai, moral, atau etika hanya berlaku kepada yang Manusia (egois). Padahal, beberapa Negara maju seperti Amerika Serikat telah memberikan payung hukum (Legal Standing) pada tumbuhan dan pepohonan agar yang non-manusia (lingkungan/alam) bisa tetap berada pada perlindungan hukum.

Terakhir dari saya bahwa “memposisikan diri dengan yang non-manusia juga perlu, saya tiba-tiba teringat dengan aktivis lingkungan perempuan asal india bernama Vhandana Shiva dengan aksinya memeluk pohoh (CHIPKO),”.  “warisi mata airnya bukan air matanya, tanam kembang bukan tambang, hutan pohon bukan beton, air jernih bukan air keruh,” ruang lingkup semakin menutup dan etika lingkungan mulai dilupakan – Terima Kasih.

Tags: Etika LingkunganLingkungan HidupMaluku UtaraNurunnisa Hafel
ShareTweetSend
Previous Post

Ali Dano Hasan dilantik jadi Kadis PUPR Halmahera Selatan

Next Post

Muhammadiyah, Negara Dan Covid 19

Next Post
Muhammadiyah, Negara Dan Covid 19

Muhammadiyah, Negara Dan Covid 19

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA SELATAN
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA TENGAH
  • KOTA TERNATE
  • KOTA TIDORE
  • MOROTAI
  • SOFIFI
  • SULA
  • TALIABU


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua