Ternate – 2 orang pengusaha emas di tambang Ilegal Kusubibi, Halmahera Selatan ditangkap Direktorat Polisi dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara di Babang, Kecamatan Bacan Timur pada senin (9/8/21) kemarin, Kedua Pengusaha yang berinisial F (perempuan) dan W (Laki-laki) itu ditangkap Polairud lantaran diduga membawa cairan berbahaya berupa obat keras tanpa izin
Dikutip dari Kabarmalut.co.id, Obat keras yang dibawa kedua pengusaha itu digunakan untuk menyatukan logam sebagai bahan pengolahan emas di Tambang Ilegal Kusubibi. Cairan berbahaya itu diketahui sebanyak empat campuran dengan berat 50 KG
“Mereka diamankan pada Senin (9/8) kemarin, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” kata Zainal kepada wartawan, Kamis (12/8/2021) Seperti yang dikutip di Kabarmalut.co.id
Zainal menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli. dalam kasus ini Kata Zainal, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman dibawah 5 tahun.
“Alasan mereka katanya bahan itu untuk menangkap mas di tambang Kusubibi, tapi nanti kita lakukan penyidikan lebih dalam lagi, termasuk mintai keterangan saksi ahli,” jelasnya
Sambil menyelidiki kasus tersebut, F dan W saat ini diaman kan di Rutan Polres Ternate “Sambil berjalan pasalnya nanti kita simpulkan dalam gelar perkara, yang pasti sementara keduanya tengah diamankan di Rutan Polres Ternate,”tutup Zainal(red)
Discussion about this post