• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Maluku Utara
  • HOME
  • HEADLINE
  • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA SELATAN
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA TENGAH
  • KOTA TERNATE
  • KOTA TIDORE
  • MOROTAI
  • SOFIFI
  • SULA
  • TALIABU
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA SELATAN
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA TENGAH
  • KOTA TERNATE
  • KOTA TIDORE
  • MOROTAI
  • SOFIFI
  • SULA
  • TALIABU
No Result
View All Result
Kabar Daerah Maluku Utara
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

PUPR Maluku Utara Gelar Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

6 September 2021
in ADVETORIAL, KOTA TERNATE, SOFIFI
PUPR Maluku Utara Gelar Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Kegiatan digelar secara tatap muka terbatas (Foto : Halik Djokrora/Malutsatu.com)

Ternate – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Urara Tahun 2013-2033 di Ballroom Lantai 6 Muara Hotel Ternate, Kegiatan  tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir. Senin (6/9/2021)

Dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan, Kegiatan Konsultasi Publik I ini dilakukan secara tatap muka terbatas, selain itu sejumlah instnasi vertical dan sejumlah OPD terkait kabupaten/kota juga menghadiri kegiatan tersebut secara video conference melalui aplikasi zoom meeting

Sekda Samsuddin menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sehingga Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara dapat ditinjau kembali.

Selain telah UU mengisyaratkan, kata Samsuddin Maluku Utara mengalami perkembangan dan dinamika pembangunan yang sangat pesat, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa perlu untuk melakukan revisi RTRW.

Dikatakan, Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033 merupakan momentum yang tepat dan baik untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini, serta perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di Maluku Utara.

“Isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW ini, antara lain adalah Kawasan Sempadan Pantai, Kawasan Hutan Lindung, Kegiatan Pergudangan, Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pusat Pelayanan Kota,” ungkap Sekda.

ArtikelLainnya

Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah Wilayah IMI Maluku Utara Sukses Digelar

Unjuk Rasa Siswa SMK 1 Ternate : SPP Elit Fasilitas Sulit

Panwaslu Ternate Utara Tutup Pendaftaran PKD

Terkait dengan adanya UU Cipta Karya yang membuat perubahan pada RTRW kata Samsuddin, tidak semua dikarenakan pemberlakukan UU Cipta Karya, akan tetapi yang paling diisyaratkan dalam UU sehubungan dengan dinamika kemajuan suatu daerah.

“Adapun substansi yang dibahas dalam materi teknis RTRW Provinsi ini meliputi tujuan penataan ruang, kebijakan strategis penataan ruang, struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.  Substansi inilah yang perlu kita boboti secara bersama-sama, sehingga pada gilirannya dapat diimplementasikan dan bermanfaat kepada masyarakat secara luas,” jelasnya. (Adv/Tim red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemda Halmahera Selatan Bahas Jalan Lingkar Pulau Obi di Kemenko Marves Jakarta

Next Post

Setelah 100 H Kerja, Fraksi Nasdem Minta Usman Sidik Fokus Penanganan Kekerasan Seksual

Next Post
Setelah 100 H Kerja, Fraksi Nasdem Minta Usman Sidik Fokus Penanganan Kekerasan Seksual

Setelah 100 H Kerja, Fraksi Nasdem Minta Usman Sidik Fokus Penanganan Kekerasan Seksual

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA SELATAN
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA TENGAH
  • KOTA TERNATE
  • KOTA TIDORE
  • MOROTAI
  • SOFIFI
  • SULA
  • TALIABU


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua