Ternate – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Urara Tahun 2013-2033 di Ballroom Lantai 6 Muara Hotel Ternate, Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir. Senin (6/9/2021)
Dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan, Kegiatan Konsultasi Publik I ini dilakukan secara tatap muka terbatas, selain itu sejumlah instnasi vertical dan sejumlah OPD terkait kabupaten/kota juga menghadiri kegiatan tersebut secara video conference melalui aplikasi zoom meeting
Sekda Samsuddin menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sehingga Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara dapat ditinjau kembali.
Selain telah UU mengisyaratkan, kata Samsuddin Maluku Utara mengalami perkembangan dan dinamika pembangunan yang sangat pesat, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa perlu untuk melakukan revisi RTRW.
Dikatakan, Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033 merupakan momentum yang tepat dan baik untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini, serta perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di Maluku Utara.
“Isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW ini, antara lain adalah Kawasan Sempadan Pantai, Kawasan Hutan Lindung, Kegiatan Pergudangan, Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pusat Pelayanan Kota,” ungkap Sekda.
Terkait dengan adanya UU Cipta Karya yang membuat perubahan pada RTRW kata Samsuddin, tidak semua dikarenakan pemberlakukan UU Cipta Karya, akan tetapi yang paling diisyaratkan dalam UU sehubungan dengan dinamika kemajuan suatu daerah.
“Adapun substansi yang dibahas dalam materi teknis RTRW Provinsi ini meliputi tujuan penataan ruang, kebijakan strategis penataan ruang, struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Substansi inilah yang perlu kita boboti secara bersama-sama, sehingga pada gilirannya dapat diimplementasikan dan bermanfaat kepada masyarakat secara luas,” jelasnya. (Adv/Tim red)
Discussion about this post