Labuha – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Abukarim Latara, bersikeras tetap membokir rekening warga korban gempa gane. Hal itu disampaikan Abukarim dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum, soal pemblokiran rekening dan pemotongan dana gempa senilai 15 juta dari 50 juta perorang dalam rekening milik warga. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Labuha pada Kamis(23/9/21)
Kata Abukarim, mending dirinya dipecat dari Jabatan sebagai kepala BPBD Halsel daripada membuka rekening milik korban gempa gane, karena menurutnya jika rekening korban gempa gane dibuka maka sejumlah korban gempa gane lainnya yang telah menerima bantuan rumah akan mempermasalahkan
“saya sampaikan di bupati saya pusing, kalau SOP dibatalkan susah, saya tidak berani ambil resiko, saya rela dipecat”ujar Abukarim Latara di depan hakim mediator
Sidang tersebut dimediasi oleh Hakim Mediator PN Labuha namun tidak menemui titik terang, sehingga Sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara pada tanggal 30 september 2021 mendatang. di tempat terpisah, Kuasa Hukum Warga korban gempa, Bambang Joisangadji mengatakan bahwa dirinya menggugat BPBD, BRI KCP Labuha, dan PT Jeras Bangun Persada lantaran ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke tiga pihak tersebut
Dimana, dana korban gempa gane senilai 15 juta yang di potong perorang tanpa pengetahuan dan persetujuan dari pemilik rekening, dana tersebut kemudian di transfer ke rekening PT Jeras Bangun Persada. selain itu rekening milik warga korban gempa gane juga diblokir pihak bank BRI KCP Labuha berdasarkan perintah BPBD, sehingga pembangunan hunian tetap korban gempa gane sebanyak 19 kk tidak dibangun
“sebenarnya kemauan masyarakat sederhana, ingin blokir rekeningnya dibuka memang itu hak mereka, biarkan masyarakat mengambil uang tersebut dan membangun rumah mereka sendiri diawasi oleh pihak BPBD, warga tidak mau pakai pihak ke tiga karena spesifikasi rumah yang disediakan pihak kontraktor tidak layak huni”ujar Pengacara asal Gane Luar ini
Selain itu kata Bambang ada indikasi pemalsuan tandatangan dokumen dalam proses pencairan dana 30% ke pihak kontraktror atau pemotongan dana sebesar 15 juta tersebut perorang. Buktinya kata Bambang, para Korban Gempa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah menerima salinan rangkap dari dokumen pencairan dana 30% itu
“warga tidak pernah menandatangani dokumen itu, atau menerima salinan rangkap dokumen pencairan itu, untuk itu kita akan melaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan adanya pemalsuan dokumen”tutup Bambang Joisangadji(iel)
Discussion about this post