Labuha – Sebagian Dana huntap bernilai miliaran rupiah ‘raib’ di tangan pihak kontraktor PT Jeras Bangun Persada. Buktinya hingga kini pihak Kontraktor tersebut belum mengembalikan dana huntap yang telah ditransfer masing-masing 15juta ke kontraktor padahal sudah ada perintah pengadilan
Tak main-main, dana transfer 30% untuk awal pekerjaan huntap sebesar 15 juta rupiah dikalikan 1201 Kepala Keluarga senilai Rp.,18.015.000.000 Milyar belum dikembalikan ke warga korban gempa gane
Dari 1201 KK, sebanyak 104 KK telah memenangkan perkara Huntap, namun hingga saat ini dana yang harus dikembalikan sebesar Rp.,1.560.000.000 oleh Pihak Kontraktor ke warga yang memenangkan perkara masih nihil
“Kalau yang kami gugat itu ada 104 KK telah kami menangkan gugatan, dan perintah pengadilan harus mengembalikan dana huntap ke warga senilai 50.juta. Namun klien kami baru menerima 35 juta 15 juta lainnya belum ada kejelasan” ujar Kuasa Hukum Korban Gempa Gane, Bambang Joisangadji saat ditemui
Sementara itu, Sekertaris BPBD Halsel Ikhwan Iskandar Alam saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan ada perubahan SOP pembangunan dana huntap dimana warga mengelola dana huntap secara mandiri
Ikhwan juga menjelaskan akan ada pengembalian dana transfer 30% dari pihak kontraktor karena sudah ada pemutusan kontrak dari sejak November 2021 lalu
“Dana awal 30% yang telah di transfer ke Kontraktor itu harus dikembalikan, karena sudah pemutusan kontrak kerja, jadi kalau tidak makan kami akan ke tanah hukum” Ujar Sek BPBD Halsel Ikhwan
Sementara itu, Manajer Proyek PT Jeras Bangun Persada Thomas Herizon tidak menggubris usaha konfirmasi dari media ini. (iel)
Discussion about this post