Labuha – Sidang perkara Hunian Tetap (Huntap) korban gempa gane 2019 akhirnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Labuha pada rabu 25 Mei 2022.
Sidang putusan perkara nomor 39/pdt.g/2021/PNLbh. Putusan Perkara nomor 3/pdt.g/2022/PNLbh, dan Putusan Perkara nomor 2/pdt.g/2022/PNLbh ini dimenangkan oleh warga korban gempa gane
Dalam amar putusan tersebut hakim menyatakan tergugat 1 yakni BPBD Halsel, Tergugat 2 BRI KCP Labuha dan Tergugat 3 PT Jeras Bangun Persada terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
Untuk itu, Hakim menghukum tergugat 2 BRI KCP Labuha untuk membuka blokir rekening penggugat dan menghukum tergugat 1 BPBD Halsel untuk memberikan uang bantuan korban gempa bumi sebesar Rp.,50.000.000 perorangan
Kuasa Hukum warga Korban Gempa Gane, Bambang Joisangadji mengatakan bahwa jika selama 14 hari tidak ada banding, maka putusan tersebut telah inkrahinkrah
“Jika selama 14 hari tidak ada banding dari para tergugat maka putusan dari Pengadilan Negeri Labuha telah inkrah. Maka Tergugat wajib Hukumnya melaksanakan perintah hukum seperti yang tertera dalam amar putusan” ujar Bambang Joisangadji
Diketahui, Sidang perkara huntap jilid II ini terdapat 3 perkara yang melibatkan 85 KK warga korban gempa Desa Gane Luar. Sedangkan sidang huntap jilid I kemarin telah dimenangkan beberapa bulan lalu yang terdapat 19 KK warga korban gempa gane Desa Yomen
Dengan demikan, saat ini, ada 104 KK warga korban gempa gane telah memenangkan perkara huntap ini. Sementara masih ada 1097 kepala keluarga yang belum berperkara soal huntap dan rekening masih diblokir oleh pihak BRI KCP Labuha(iel)
Discussion about this post