Morotai – Aliansi Aspirasi Rayat Morotai (AASM), berdemonstrasi di depan Kantor Bupati dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai. Senin (01/08/2022))
Demonstrasi tersebut, terkait dengan pengrusakan lingkunga, dan menuntut kepada Pemerinta Daera (Pemda) dan DPRD Morotai agar memberhentikan dan memberi sangsi kepada pihak PT. Laborosco atas kerusakan lingkungan dibeberapa wilaya kabupaten pulau Morotai.
Dilakukannya pergerakan tersebut oleh Aliansi Aspirasi Rayat Morotai itu mendesak kepada Pejabat Bupati Morotai untuk memberhentikan kegiatan operasi pengambilan pasir oleh PT. Laborosco di wilaya kecamatan Morotai Timur, Desa Sambiki.
Pantauwan Malut.Kabardaerah.com puluhan pendemo yang dilakukan AASM terjadi depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Morotai itu sekira pada pukul 08.30.Wit, adapun tema yang diusung; “bupati memberi ijin pengrusakan lingkungan”
Kordinator aksi Muhammad Natan Noh, mengatakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar pesisir pantai khusus di wilayah Morotai Timur Desa Sambiki dan salah satu daerah wisata Tanjung Pinang merupakan bentuk dari ekploitasi pasir secara ilegal yang dilakukan oleh PT. Labrosco.
“Hal ini disebabkan kurangnya perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai yang tidak mampu mengontrol perusahaan tersebut.”Jelas natan
Padahal kata Natan sapaan akrabnya, pihaknya tahu betul bahwa, Morotai merupakan daerah kepulauan kecil daerah pesisir yang berada di timur Pasifik dan pulau morotai di fokuskan untuk daerah pariwisata dan perikanan.
“Sudah jelas bahwa, Pulau Morotai sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, maka dari itu siapapun termasuk PT. Laborosco tidak boleh secara sewenang-wenang melakukan pengrusakan lingkungan di area kawasan Pulau Morotai Pada Umumnya” Sebutnya
Untuk itu. Lanjutnya, selaku Korlap pihaknya meminta kepada Pj. Bupati segera memberi sanksi tegas terhadap perusahan tersebut, guna memberi efek jerah karena sudah hampir 2 Tahun perusahaan ini melakukan penambangan pasir dan tidak bertanggung jawab.
“Pemda Morotai harusnya terlibat fulgar dalam menyikapi persoalan itu, dengan tujuan memberikan efek jerah kepada peruahan PT. Laborosco yang diketahui sudah beroperasi hingga 2 Tahun ini tetapi tidak bertanggung jawab atas terjadi nya pengrusakan lingkungan”.tegasnya
Selain itu, orator ASM, Aswan Kharie mengatakan dampak negatif dari penggalian pasir secara ilegal itu terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan karena meningkatnya abrasi pantai dan semakin tinggi energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir laut.
“Maka sudah saatnya Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan pengkajian dalam menyikapi penggalian pasir laut, sebab dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai.”Ucapnya
Aswan menjelaskan bahwa pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan terhadap lingkungan hidup. sesuai dengan pasal 69 ayat 1 huruf a UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan UU no 27 Tahun 2007 yang di ubah dalam UU no 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil itu pada pasal 35 huruf i yang menyatakan tentang larangan dalam melakukan penambangn pasir pada wilayah wilayah yang sukar akan kerusakan.
Selanjutnya, kordinator samurai morotai Subhan Buton, mengatakan dari seluru angota DPRD yang ada di indonesia, 20 angota DPRD kabupaten Pulau Morotai yang paling goblok, kata subhan dalam bobotan orasinya. Sebab menurut dia, selama massa tugas hampir kurang lebih 5 tahun ini 20 angota DPRD Morotai itu tidak bisa mengatasi kerusakan lingkungan yang dilakukan PT. Laborosco
“Saya menilai selama ini anggota DPRD Morotai terlalu banyak santai, mereka tidak tau eksistensi mereka dan tak paham fungsi dan tugas mereka.”Pungkasnya
“Maslah kerusakan lingkungan dan terjadi abrasi abrasi ini suda disuarakan terus kepada Pemda dan DPRD akan tetapi masalah tersebut dicuekin”.Tutupnya
Penulis : Ahlit | Editor : Nengo
Discussion about this post