• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Maluku Utara
  • HOME
  • HEADLINE
  • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA SELATAN
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA TENGAH
  • KOTA TERNATE
  • KOTA TIDORE
  • MOROTAI
  • SOFIFI
  • SULA
  • TALIABU
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA SELATAN
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA TENGAH
  • KOTA TERNATE
  • KOTA TIDORE
  • MOROTAI
  • SOFIFI
  • SULA
  • TALIABU
No Result
View All Result
Kabar Daerah Maluku Utara
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

PT Laborosco Penyebab Kerusakan Lingkungan, Pemerintah Daerah dan DPRD Morotai ‘Cuek’

1 Agustus 2022
in DAERAH, MOROTAI
PT Laborosco Penyebab Kerusakan Lingkungan, Pemerintah Daerah dan DPRD Morotai ‘Cuek’

Suasana Aksi Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Pulau Morotai. Foto : Ahlit | Malut.Kabardaerah.com

Morotai – Aliansi Aspirasi Rayat Morotai (AASM), berdemonstrasi di depan Kantor Bupati dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai. Senin (01/08/2022))

Demonstrasi tersebut, terkait dengan pengrusakan lingkunga, dan menuntut kepada Pemerinta Daera (Pemda) dan DPRD Morotai agar memberhentikan dan memberi sangsi kepada pihak PT. Laborosco atas kerusakan lingkungan dibeberapa wilaya kabupaten pulau Morotai.

Dilakukannya pergerakan tersebut oleh Aliansi Aspirasi Rayat Morotai itu mendesak kepada Pejabat Bupati Morotai untuk memberhentikan kegiatan operasi pengambilan pasir oleh PT. Laborosco di wilaya kecamatan Morotai Timur, Desa Sambiki.

Pantauwan Malut.Kabardaerah.com puluhan pendemo yang dilakukan AASM terjadi depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Morotai itu sekira pada pukul 08.30.Wit, adapun tema yang diusung; “bupati memberi ijin pengrusakan lingkungan”

Kordinator aksi Muhammad Natan Noh, mengatakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar pesisir pantai khusus di wilayah Morotai Timur Desa Sambiki dan salah satu daerah wisata Tanjung Pinang merupakan bentuk dari ekploitasi pasir secara ilegal yang dilakukan oleh PT. Labrosco.

“Hal ini disebabkan kurangnya perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai yang tidak mampu mengontrol perusahaan tersebut.”Jelas natan

ArtikelLainnya

26 Majelis Ta’lim dan 9 Gereja Kecamatan Wasile dan Wasile Tengah Mendapatkan Bantuan

KONI Maluku Utara Resmi Loncing Logo dan Maskot Porprov ke-IV Tahun 2022

Suami Dihina, Istri dan Keluarga Ancam Lapor ke Polres Halsel

Padahal kata Natan sapaan akrabnya, pihaknya tahu betul bahwa, Morotai merupakan daerah kepulauan kecil daerah pesisir yang berada di timur Pasifik dan pulau morotai di fokuskan untuk daerah pariwisata dan perikanan.

“Sudah jelas bahwa, Pulau Morotai sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, maka dari itu siapapun termasuk PT. Laborosco tidak boleh secara sewenang-wenang melakukan pengrusakan lingkungan di area kawasan Pulau Morotai Pada Umumnya” Sebutnya

Untuk itu. Lanjutnya, selaku Korlap pihaknya meminta kepada Pj. Bupati segera memberi sanksi tegas terhadap perusahan tersebut, guna memberi efek jerah karena sudah hampir 2 Tahun perusahaan ini melakukan penambangan pasir dan tidak bertanggung jawab.

“Pemda Morotai harusnya terlibat fulgar dalam menyikapi persoalan itu, dengan tujuan memberikan efek jerah kepada peruahan PT. Laborosco yang diketahui sudah beroperasi hingga 2 Tahun ini tetapi tidak bertanggung jawab atas terjadi nya pengrusakan lingkungan”.tegasnya

Selain itu, orator ASM, Aswan Kharie mengatakan dampak negatif dari penggalian pasir secara ilegal itu terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan karena meningkatnya abrasi pantai dan semakin tinggi energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir laut.

“Maka sudah saatnya Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan pengkajian dalam menyikapi penggalian pasir laut, sebab dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai.”Ucapnya

Aswan menjelaskan bahwa pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan terhadap lingkungan hidup. sesuai dengan pasal 69 ayat 1 huruf a UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan UU no 27 Tahun 2007 yang di ubah dalam UU no 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil itu pada pasal 35 huruf i yang menyatakan tentang larangan dalam melakukan penambangn pasir pada wilayah wilayah yang sukar akan kerusakan.

Selanjutnya, kordinator samurai morotai Subhan Buton, mengatakan dari seluru angota DPRD yang ada di indonesia, 20 angota DPRD kabupaten Pulau Morotai yang paling goblok, kata subhan dalam bobotan orasinya. Sebab menurut dia, selama massa tugas hampir kurang lebih 5 tahun ini 20 angota DPRD Morotai itu tidak bisa mengatasi kerusakan lingkungan yang dilakukan PT. Laborosco

“Saya menilai selama ini anggota DPRD Morotai terlalu banyak santai, mereka tidak tau eksistensi mereka dan tak paham fungsi dan tugas mereka.”Pungkasnya

“Maslah kerusakan lingkungan dan terjadi abrasi abrasi ini suda disuarakan terus kepada Pemda dan DPRD akan tetapi masalah tersebut dicuekin”.Tutupnya

Penulis : Ahlit | Editor : Nengo

ShareTweetSend
Previous Post

GMNI Ternate Menduga Ada Konspirasi di Balik Ambruknya Proyek Talud Penahan Tebing di Kalumata

Next Post

Halau Luapan Air Sungai, Pemdes Maidi Bangun Talud Sepanjang 90 Meter

Next Post
Halau Luapan Air Sungai, Pemdes Maidi Bangun Talud Sepanjang 90 Meter

Halau Luapan Air Sungai, Pemdes Maidi Bangun Talud Sepanjang 90 Meter

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA SELATAN
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA TENGAH
  • KOTA TERNATE
  • KOTA TIDORE
  • MOROTAI
  • SOFIFI
  • SULA
  • TALIABU


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua