TERNATE – Sebanyak 53 Peserta memilih Walk Out dari forum Musyawarah ke III Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara yang berlangsung di Muara Hotel Ternate pada Rabu (3/8/22).
Plt Sekretaris DPC APDESI Halbar, Hafid Taib, mengatakan, pada saat pembacaan tatib hampir sebagian perwakilan kepala desa (Kades) menyampaikan pendapat mengenai pasal 7 Tatib tentang hak memilih para kades bahwa hak memilih ada pada ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) masing-masing, ketua DPC dan ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
” jadi, ada sebelas jumlah suara yang di musyawarakan dalam pemilihan ketua APDESI, itu yang menimbulkan ketidak puasan teman-teman Kades lainya sehingga 53 dari 107 peserta memilih walk out”,ujarnya.
Menurutnya, dari poin Tatib pasal 7 yang di permasalahkan tidak di setujui oleh pihak panitia sehingga 53 peserta menyatakan sikap mosi tidak percaya.
Lanjutnya, teman-teman peserta lainya beranggapan Muscab ini hanya merupakan sampel saja karena keterlibatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI itu dia lebih berperan penuh dari pada mandat yang sudah di percayakan oleh DPW kepada DPC untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
“sehingga teman-teman beranggapan bahwa ini bukan ranahnya DPP melainkan kewenangan dari DPC yang telah dimandatkan oleh DPW”, kisahnya, Rabu (3/8/2022).
Hafid Taib mengakui, dirinya tidak pernah mengetahui lantaran kewenanganya dalam Muscab ke III tidak ada sama sekali dan teman-teman yang walt out pihaknya tidak pernah mengintervensi bahkan itu atas dasar pilihan mereka sendiri karena ada dugaan setingan dari penyelenggara agar pemilihan aklamasi.
Secara terpisah hal itu di bantah, Ketua Panitia APDESI Halbar, Sulaiman Saifuddin mengatakan, pada muscab yang berlangsung tadi ada 6 desa yang mengambil sikap walt out dari forum.
” alasan mereka walt out dari muscab III karena tidak sepakat dengan Tatib pasal 7 tentang hak peserta”, ungkapnya.
Meski begitu, pasal tersebut bukan menyatakan persoalan suara penentu hak memilih melainkan sifatnya hanya berupa teknis saja yang di atur dalam pasal itu yang menyebutkan delegasi DPK saja berhak memilih.
” pasal 7 pada poin C tentang rekomendasi DPK selain itu juga musyawarah di anggap sesuai dengan quarum 107 peserta.
Dikatakan, setiap dari 9 DPK keluarkan rekomendasi masing-masing satu suara, pihaknya juga tegaskan bahwa Muscab APDESI III dilakukan secara sah.
Ketika di sentil pernyataan sekretaris tidak pernah di libatkan dalam rangkaian acara menurut Sulaiman bahwa Plt sekretaris APDESI Hafid Taib secara di luar personal tanggung jawabnya, kurang bersosialisasi.
” menyangkut Muscab III ini kami selaku panitia selalu berkordinasi ke DPC hingga sampai ke tingkat DPP bahkan sebelumnya sudah ada pemberian mandat dari pengurus pusat ke pengurus cabang Halbar”, tutupnya. (red)
Discussion about this post