LABUHA – Ikatan Pelajar Mahasiswa Ngute – Ngute (IPMN) Maluku Utara (Malut) mengkritisi proses Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Panitia Pelaksana nya. Kamis, (04/08/2022)
Kritikan itu bermula, pada saat panitia Pemilihan BPD Desa Ngute – Ngute meloloskan salah satu figur yang saat ini telah menjabat sebagai ketua BPD. Pasalnya, Ketua BPD tersebut diketahui berstatus sebagai Guru Honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 202 Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Sekretaris Jendral IPMN Malut, Ardiyanto Ajid kepada media ini mengatakan, pihaknya meminta Bupati Halmahera Selatan (Hasel) H. Usman Sidik, segerah memanggil Panitia Pemilihan BPD Desa Ngute – Ngute dan Ketua BPD yang baru saja terpilih agar di evaluasi.
“Kami meminta Bupati Halmahera Selatan (Halsel) H. Usman Sidik agar panggil Panitia Pemilihan BPD dan Ketua BPD yang saat ini baru saja terpili itu agar di evaluasi.” katanya
Ardiyianto menuturkan bahwa, Saudara Rinto Darmin pemangku jabatan ketua BPD tersebut saat ini berstatus Guru Honorer. Kata dia, sudah tentunya panitia Pemilihan BPD telah melanggar Regulasi.
“Saudara Rinto Darmin itu salah satu Guru Honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 202 Ngute – Ngute, maka sudah tentunya dia (Rinto) tidak bisa merangkap jabatan dan terlibat dalam Lembaga BPD”. tuturnya
“Kami sudah menelusuri terkait dengan Satatus Honorer si Rinto Darmin, Tetapi Kepala Sekolah SD 202 Ngute-Ngute menyampaikan sejauh ini dirinya belum menerima Surat Pengunduran Diri dari yang bersangkutan (Rinto), maka sudah jelas kami menduga Panitia Pemilihan BPD mempunyai hubungan emosional dengan Ketua BPD Rinto Darmin sehingga dapat meloloskan berkasnya”. sambungnya.
Lanjut anto, Pada prinsipnya pihaknya meminta Bupati Usman Sidik yang dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas dan idealis itu segerah memangil Ketua BPD dan Panitia Pemilihan BPD supaya di evaluasi.
“Jadi prinsipnya kami mendesak dan meminta Bupati Usman Sidik yang kami kenal beliau adalah sosok Pemimpin yang Tegas dan idelais itu agar segera melakukan pemanggilan kepada Panitia Pemilihan BPD dan Ketua BPD terpilih itu supaya dievaluasi sebelum mereka melakukan proses kesiapan pemilihan kepala desa.” pintanya.
Sementara kata Anto, apabila berdasarkan perintah Konstitusi dan Regulasi terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah jelas bahwa Panitia Pemilihan BPD telah menabrak hal tersebut.
“Apabila kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait dengan Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD dalam Huruf F. berbunyi tidak di perbolehkan merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Maka sudah jelas Ketua BPD Rinto Darmin yang saat ini terpilih sebagai Ketua itu harus di ganti dan dicopot dari lembaga BPD karena dirinya masih berstatus Guru Honorer dalam Data SD Negeri 202 Desa Ngute-Ngute.” tukasnya
Penulis : Tim Redaksi | Editor : Tim Redaksi
Discussion about this post