TERNATE- 2 oknum Kepala OPD di Halsel diduga Tilep Anggaran Fiktif, menanggapi perihal tersbut. Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMMU) Jakarta, berencana menggelar aksi di Kantor Kejagung Repoblik Indonesia (RI) untuk mendesak agar Kejaqung RI turut terlibat dan tangkap kedua kepala OPD tersebut atas dugaan kasus Korupsi Aanggaran Fiktif di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Minggu, (28/08/2022).
Kedua oknum tersebut diduga korupsi anggaran fiktif di Kabupaten Halmahera Selatan diantaranya, (AA) Alias Aswin Adam yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Halsel dan (FA) Alias Fadila Abas selaku mantan Sekretaris Ispektorat Halsel.
Alfian Sangaji, Ketua GEMMU melalui rilisnya mengatakan, Korupsi kolusi dan nepotisme adalah kejahatan besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kini kian dijadikan budaya oleh pemegang kekuasaan dan kebijakan di NKRI, Terutama di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Seperti kata Alfian, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pasa tertanggal 1 Januari sampai 4 Agustus 2021 kemarin, di Internal Inspektorat Halsel di temukan adanya penyalahgunaan anggaran fiktif bernilai Rp 500 Juta yang diduga melibatkan saudari Fadila Abas yang saat itu menjabat sebagai mantan Pelaksanaan Tugas Inspktorat Halsel.
Selanjutnya kata Alfian bahwa dari hasil Audit Ketaatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) oleh Inspektorat Kabupaten Halsel pada taggal 1 Januari sampai 31 Mei 2021 lalu, terdapat adanya temuan penyalahgunaan anggaran Fiktif sebesar Rp 2,5 Miliar yang diduga melibatkan Kepala BPKAD, saudara Aswin Abas.
” Sebelumnya, GEMMU Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Kejagung RI pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin. Namun tidak ada reaksi dari pihak Kejagung untuk menindak lanjuti Tuntutan yang kemudian di sampaikan, oleh sebab itu. Kami akan mengkonsolidasikan seluruh Mahasiswa Maluku Utara di Jakarta agar turut serta dalam gerakan kami yang keduakalinya,” sebut Alfian Sangaji mengenaskan.
Lanjutnya, Jika kasus ini di biarkan begitu saja, sudah patut kami meduga Kejagung RI telah berkonspirasi bersama oknum yang di duga terlibat korupsi anggaran Negara yakni Fadila Abas dan Aswin Adam sehingga mendiami kasus tersebut.
” jika kasus ini dibiarkan dan kemudian pada saat demonstrasi yang digelar mahasiswa Maluku Utara di depan Kantor Kejagung RI itu juga tidak direspon, maka kami menduga kuat, bahwa Kejagung RI telah berkonspirasi dengan kedua terduga Korupsi anggaran fiktif yakni,” ucapnya.
Kendati begitu, Alfian menuturkan penggunaan anggaran fiktif yang diduga melibatkan saudari Fadila Abas yang saat itu mejabat Sekretaris sebagai Inspektorat Halsel, sesuai hasil audit yang dilakukan Inspektorat halsel pada tanggal 1 Januari 2021 sampai 4 Agustus tahun 2021 dimukan, temuan kegiatan fiktif yakni, pengadaan belanja modal personal komputer (laptop) pada kegiatan perlengkapan kantor tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 42.988.750.
” Terdapat belanja perjalanan dinas fiktif pada kegiatan penunjang administrasi perkantoran tidak sesuai ketentuan yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 92.146.100. Realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 6.170.000. terdapat pertanggung jawaban Ganti Uang atas kegiatan penunjang administrasi umum tidak sesuai ketentuan yang diambil langsung oleh saudari Fadila Abas sebesar Rp 46.800.473. Kemudian terdapat belanja makan minum kegiatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 276.491.699, serta tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 25. 930.611. serta terdapat belanja makan minum rapat dan kegiatan tidak sesuai kondisi sebenarnya yang diambil langsung oleh saudari FA sebesar Rp 37.869.252,” jelasnya.
” sehingga total jumlah temuan secara keseluruhan sebesar Rp 251.905.186 sedangkan temuan secara administrasi sebesar Rp 276.491.699,” sambung Ketua Gerakan Mahasiswa Maluku Utara Alfian Sangaji.
Sedangkan temuan penggunaan anggaran fiktif yang diduga melibatkan Kepala BPKAD Halsel saudara Aswin Adam itu sesuai hasil audit ketaatan BPKAD oleh Inspektorat Halsel periode 1 Januari sampai 4 Mei 2021
Pengadaan pencetakan karcis retribusi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 66.070.278. belanja perjalanan dinas pada kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 26.800.000. Kemudian pertanggung jawaban perjalanan dinas pada kegiatan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 36.690.000. dan belanja cetak, belanja perjalanan dinas kegiatan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah kabupaten/kota tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 302.571.500.
Semenatara belanja perjalanan dinas pada kegiatan penyusunan standar harga tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 50.110.000. belanja perjalanan dinas pada kegiatan pengamanan barang milik daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 57.580.000. kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas sosialisasi Permendagri No 77 tahun 2020 pada kegiatan pembinaan penganggaran daerah pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp. 8.870.00. terdapat kekurangan volume pekerjaan pemasangan wallpanel mushallah BPKAD sebesar Rp 49.343.635.
Sementara itu, Alfian juga mengatakan untuk belanja makan, minuman rapat pada kegiatan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluarann khas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait, berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 45.000.000 kemudian terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 dan biaya transport perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 7.440.000. terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan koordinasi dan penyusunan capaian kinerja dan ihtisar realisasi kinerja SKPD sebesar Rp 10.200.000 berindikasi tidak dilaksanakan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 12.209.000. pengadaan pencetakan kartu kendali sebesar Rp 224.250.000 berindikasi tidak dilaksanakan dan pengadaan fotocopy sebesar Rp 310.600.000 tidak dapat diyakini kewajarannya, pada kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengadaan. Belanja barang atau jasa lainnya pada kegiatan penyediaan bahan logistik berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 1.308.049.000. terdapat kekurangan volume barang pada 3 kontrak pengadaan besar Rp 13.291.000.
” Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 negara indonesia adalah negara hukum, UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme”. Sudah jelas siapapun yang melakukan tindakan kejahatan KKN maka wajib dihukum sesuai dengan UU yang berlaku,” tegasnya.
” Atas hasil Audit tersebut, Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMMU Jakarta) melakukan konsolidasi tepatnya di Tugu Proklamasi, 25 Agustus 2022. Tujuan konsolidasi tersebut, untuk perencanaan aksi demonstrasi jilid II, didepan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang akan digelar pada Senin, 29 Agustus 2022″. pungkas Alfian Sangji yang juga selaku Koordinator pada aksi Jilid II GEMMU itu.
Penulis : Tim Redaksi | Editor : IeKi
Discussion about this post