TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dan Polres jajarannya mengamankan puluhan tersangka kasus perjudian, Senin (29/8/2022).
Pengungkapan ini berdasarkan atensi langsung Pimpinan Polri terkait pemberantasan segala bentuk aktivitas perjudian dan bentuk penyakit masyarakat lainnya.
“Selain atensi bapak Kapolri, perjudian juga merupakan virus yang dapat menjangkit siap saja dan merugikan banyak orang,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pada konfrensi pers yang digelar pada Senin (29/8/2022).
Ditengah konferensi pers Michael menyebutkan, terdapat sebanyak 12 kasus perjudian yang terdiri dari judi toto gelap (togel), kartu, judi bingo dan domino dengan total sebanyak 33 orang tersangka yang berhasil diamankan dari hasil operasi Polres jajaran wilayah hukum Polda Malut selama pekan ini.
Untuk rincian masing-masing yakni, Polres Ternate (21 orang ): mereka masing-masing berinisial AL (50), AA (49), JA (37), ll (35), H (31), HH (36), S (33), R (34), F (26), RU (24), A (32), S (35), FI (39), MS (44), N (32), NIL (24), F (32), BM (31), AY (30), AKM (46), AH (44), Polres Halmahera Timur (2 orang) dengan inisial OB (22) dan NL (32), Polres Pulau Morotai (2 orang) dengan inisial MIS (28) dan OSG (34), Polres Halmahera Utara (2 orang) dengan inisial ERT (35) dan OK (33) dan Polres Halmahera Selatan dengan inisial OHK (33).
Kemudian barang bukti yang diamankan dari kasus perjudian ini yakni uang tunai sejumlah 3.249.000 dalam berbagai pecahan rupiah, 1 akun judi dengan saldo 690.359, 2 buah kartu ATM dengan Saldo 156.000 dan 1 resi pengiriman dengan total 1.000.000, 11 unit handphone dengan berbagai merk, 24 kertas hasil rekapan, 8 lembar kertas shio, 4 buku rekapan, 1 buku tabungan, 1 buah ATM, 9 lembar kupon togel, 2 buah buku tulis/rekapan, 5 buah toples, 6 lembar spanduk rekapan togel, 3 lembar spanduk rekapan togel, 2 kertas BRI Link, 1 papan tulis, 1 penghapus, 3 spidol, 2 pensil, 1 stabilo, dan 1 kartu joker.
Sejumlah tersangka yang diamankan itu dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) KHUP.(red)
Discussion about this post