LABUHA – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Madopolo Timur, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara menggugurkan salah satu kandidag Bakal Calon Kepala Desa. Rabu, (21/09/2022).
Kandidat yang digugurkan oleh Panitia Pilkades itu yakni, kandidat Petahana. Setelah melakikan verifikasi berkas bakal calon yang mendaftar sebagai kepala Desa Madopolo Timur.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Madopolo Timur, Hamka La Isa, kepada media ini melalui konfrensi pers Selasa,(20/09/2022) kemarin, menyampaikan pihaknya melakukan rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon dan pencabutan nomor urut tepat pada tanggal 19 September 2022, bertempat di kantor desa Madopolo timur.
“Tepat pada tanggal 19 September 2022 pukul 10.00 Wit bertempat di kantor desa Madopolo Timur, selaku panitia kami melakukan pleno penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon dan pencabutan nomor urut, semua kami lakukan dimulai dengan pembacaan semua dokumen yang disampaikan oleh DPMD. Dari ketiga bakal calon yang mendaftar kami telah periksa semua berkasnya, untuk 2 bakal calon semua persyaratan terpenuhi baik kelengkapan administrasi, kecocokan antara semua dokumen juga terpenuhi,” kata ketua Panitia itu.
Lanjut Hamka, untuk satu orang bakal calon lainnya yakni petahana atas nama Nujul Jaami, pihaknya menemukan beberapa berkas yang berlainan. Misalnya, tempat lahirnya berbeda antara surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai kepala desa kemudian Ijazah, KTP dan Kartu Keluarg (KK).
“Selain perbedaan diatas yakni tempat lahir ada dokumen lainnya juga berbeda misalnya terkait tanggal lahir pada ijazah tertulis 12 Agustus 1980, sedangkan pada berkas riwayat hidup tertulis 15 Agustus 1980,” ungkap Hamka.
Selain itu kata Hamka, tak hanya dua dokumen yang di sampaikan itu terdapat adanya perbedaan, tetapi ada juga terdapat perbedaan pekerjaan antar dokumen riwayat hidup yang tertulis pekerjaan sebagai kepala desa, sedangkan pada dokumen yang lain yakni surat yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri pekerjaannya petani, surat yang dikeluarkan Inspektorak pekerjaannya Swasta, sehingga selaku panitia kita mengalami kebingungan mau ikut yang mana.
“Waktu pelaksaan uji publik kita dapat masukan untuk mengkoroscek secara baik ijazah salah satu bakal calon kepala desa atas nama Nujul jaami tersebut, sehingga kita telah menyandingkan dengan tahun lulusan yang sama, secara kasat mata blangkonya sama, akan tetapi tahun lahir hampir tidak terbaca,” ucapnya.
“Terdapat juga kejanggalan pada ijazah yakni setelah kami tarik undur ke belakang tahun kelulusan yang terdapat pada ijazah yang bersangkutan, ditambah lagi dengan pada saat pleno penetapan yang bersangkutan juga tidak hadir,” sambungnya.
Selaku Panitia kami telah bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan maupun juknis yang berlaku dan berdasarkan ketentuan-ketentuan,” tutup Hamka.
Penulis : Udhy | Editor : Nengo
Discussion about this post